Pasal 101
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Dalam mendukung kebijakan kemudahan
berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat
memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di
daerahnya.
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan,
atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi,
dan/atau sanksinya.
(3) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak dan
Wajib Retribusi atau diberikan secara jabatan oleh
Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan, antara
lain:
- kemampuan membayar Wajib Pajak dan Wajib
Retribusi;
- kondisi tertentu objek Pajak, seperti objek Pajak
terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau
penyebab lainnya yang terjadi bukan karena
adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh
Wajib Pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan
untuk menghindari pembayaran Pajak;
- untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha
mikro dan ultra mikro;
- untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah
dalam mencapai program prioritas Daerah;
dan/atau
- untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam
mencapai program prioritas nasional.
2022, No.4 -64-
(4) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberitahukan kepada DPRD dengan
melampirkan pertimbangan Kepala Daerah dalam
memberikan insentif fiskal tersebut.
(5) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan dengan Perkada.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keenam
Penetapan Target Penerimaan
Pajak dan Retribusi dalam APBD
