UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 102
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Penganggaran Pajak dan Retribusi dalam APBD
mempertimbangkan paling sedikit:
kebijakan makroekonomi Daerah; dan
potensi Pajak dan Retribusi.
(2) Kebijakan makroekonomi Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi struktur
ekonomi Daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi
Daerah, ketimpangan pendapatan, indeks
pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat
pengangguran, tingkat kemiskinan, dan daya saing
Daerah.
(3) Kebijakan makroekonomi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diselaraskan dengan kebijakan
makroekonomi regional dan kebijakan makroekonomi
yang mendasari penyusunan APBN.
2022, No.4 -65-
Bagian Ketujuh
Kerahasiaan Data Wajib Pajak
