Pasal 103
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada
pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau
diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam
rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan Daerah.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh
Kepala Daerah untuk membantu dalam pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan Daerah.
(3) Yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah:
- Pejabat dan/atau tenaga ahli yang bertindak
sebagai saksi atau ahli dalam sidang pengadilan;
dan
- Pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan
oleh Kepala Daerah untuk memberikan
keterangan kepada pejabat lembaga negara atau
instansi Pemerintah yang berwenang melakukan
pemeriksaan dalam bidang Keuangan Daerah.
(4) Untuk kepentingan Daerah, Kepala Daerah berwenang
memberikan izin tertulis kepada pejabat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), agar memberikan keterangan,
memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib
Pajak kepada pihak yang ditunjuk.
(5) Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam
perkara pidana atau perdata, atas permintaan hakim
sesuai dengan hukum acara pidana dan hukum acara
perdata, Kepala Daerah dapat memberikan izin
tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada
2022, No.4 -66-
ayat (2), untuk memberikan dan memperlihatkan
bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada
padanya.
(6) Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) harus menyebutkan nama tersangka atau nama
tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan antara
perkara pidana atau perdata yang bersangkutan
dengan keterangan yang diminta.
Bagian Kedelapan
Insentif Pemungutan
Pajak dan Retribusi
