UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 104
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dan
Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian
kinerja tertentu.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan melalui APBD.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Penyidikan
