Pasal 105
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan
Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai
penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana
di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
mengenai Hukum Acara Pidana.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan
Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang
2022, No.4 -67-
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah:
- menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti
keterangan atau laporan berkenaan dengan
tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan
Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut
menjadi lebih lengkap dan jelas;
- meneliti, mencari, dan mengumpulkan
keterangan mengenai orang pribadi atau Badan
tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan
sehubungan dengan tindak pidana perpajakan
Daerah dan Retribusi;
- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang
pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak
pidana di bidang perpajakan Daerah dan
Retribusi;
- memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain
berkenaan dengan tindak pidana di bidang
perpajakan Daerah dan Retribusi;
- melakukan penggeledahan untuk mendapatkan
bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan
dokumen lain, serta melakukan penyitaan
terhadap bahan bukti tersebut;
- meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka
pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
- menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang
meninggalkan ruangan atau tempat pada saat
pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa
identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang
dibawa;
- memotret seseorang yang berkaitan dengan
tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan
Retribusi;
2022, No.4 -68-
- memanggil orang untuk didengar keterangannya
dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
menghentikan penyidikan; dan/atau
melakukan tindakan lain yang perlu untuk
kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan Daerah dan Retribusi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memberitahukan dimulainya penyidikan dan
menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut
umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Undang-Undang mengenai Hukum Acara
Pidana.
Bagian Kesatu
Jenis dan Kebijakan TKD
