Pasal 98
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Evaluasi rancangan Perda provinsi mengenai Pajak
dan Retribusi dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
dan Menteri.
(2) Rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan
Retribusi yang telah disetujui bersama oleh DPRD
provinsi dan gubernur sebelum ditetapkan wajib
disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan dalam negeri dan Menteri
paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal
persetujuan.
2022, No.4 -60-
(3) Evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota mengenai
Pajak dan Retribusi dilakukan oleh gubernur, menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri, dan Menteri.
(4) Rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak
dan Retribusi yang telah disetujui bersama oleh DPRD
kabupaten/kota dan bupati/wali kota sebelum
ditetapkan wajib disampaikan kepada gubernur,
menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri, dan Menteri paling lama
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan.
(5) Menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri melakukan evaluasi
terhadap rancangan Perda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk menguji kesesuaian rancangan
Perda dengan ketentuan Undang-Undang ini,
kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-
undangan lain yang lebih tinggi.
(6) Gubernur melakukan evaluasi terhadap rancangan
Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk
menguji kesesuaian rancangan Perda dengan
ketentuan Undang-Undang ini, kepentingan umum,
dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang
lebih tinggi.
(7) Menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri dan gubernur dalam
melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dan ayat (6) berkoordinasi dengan Menteri.
(8) Dalam pelaksanaan koordinasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), Menteri melakukan evaluasi
dari sisi kebijakan fiskal nasional.
(9) Hasil evaluasi yang telah dikoordinasikan dengan
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat
berupa persetujuan atau penolakan.
(10) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan dalam negeri kepada gubernur
2022, No.4 -61-
untuk rancangan Perda provinsi dan oleh gubernur
kepada bupati/wali kota untuk rancangan Perda
kabupaten/kota dalam jangka waktu paling lama 15
(lima belas) hari kerja sejak diterimanya rancangan
Perda dimaksud dengan tembusan kepada Menteri.
(11) Hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) disampaikan dengan disertai
alasan penolakan.
(12) Dalam hal hasil evaluasi berupa persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (9), rancangan
Perda dimaksud dapat langsung ditetapkan.
(13) Dalam hal hasil evaluasi berupa penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (9), rancangan
Perda dimaksud dapat diperbaiki oleh gubernur,
bupati/wali kota bersama dengan DPRD yang
bersangkutan, untuk kemudian disampaikan kembali
kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri dan Menteri untuk
rancangan Perda provinsi dan kepada gubernur dan
Menteri untuk rancangan Perda kabupaten/kota.
(14) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi
rancangan Perda tentang Pajak dan Retribusi diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
