Pasal 97
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional
dan untuk mendukung kebijakan kemudahan
berinvestasi serta untuk mendorong pertumbuhan
industri dan/atau usaha yang berdaya saing tinggi
serta memberikan pelindungan dan pengaturan yang
berkeadilan, Pemerintah sesuai dengan program
prioritas nasional dapat melakukan penyesuaian
terhadap kebijakan Pajak dan Retribusi yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan Pajak
dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
2022, No.4 -59-
- dapat mengubah tarif Pajak dan tarif Retribusi
dengan penetapan tarif Pajak dan tarif Retribusi
yang berlaku secara nasional; dan
- pengawasan dan evaluasi terhadap Perda
mengenai Pajak dan Retribusi yang menghambat
ekosistem investasi dan kemudahan dalam
berusaha.
(3) Penetapan tarif Pajak yang berlaku secara nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
mencakup tarif atas jenis Pajak provinsi dan jenis
Pajak kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4.
(4) Penetapan tarif Retribusi yang berlaku secara nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
mencakup objek Retribusi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
tarif Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2
Evaluasi Rancangan Perda dan Perda
Pajak dan Retribusi
