UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 96
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Kepala Daerah dapat memberikan keringanan,
pengurangan, pembebasan, dan penundaan
pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan
Retribusi.
(2) Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan,
dan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan
kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau
objek Pajak atau objek Retribusi.
Bagian Kelima
Pengaturan Pajak dan Retribusi
dalam rangka Mendukung Kemudahan
Berusaha dan Berinvestasi
Paragraf 1
Kewenangan Pemerintah dalam
Pengawasan dan Evaluasi Tarif
