Pasal 95
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan umum dan tata cara pemungutan
Pajak dan Retribusi.
(2) Ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak
dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pengaturan mengenai:
pendaftaran dan pendataan;
penetapan besaran Pajak dan Retribusi terutang;
pembayaran dan penyetoran;
pelaporan;
pengurangan, pembetulan, dan pembatalan
ketetapan;
pemeriksaan Pajak;
penagihan Pajak dan Retribusi;
keberatan;
gugatan;
penghapusan piutang Pajak dan Retribusi oleh
Kepala Daerah; dan
- pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara
pemungutan Pajak dan Retribusi.
(3) Ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak
dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
2022, No.4 -58-
Paragraf 2
Pemberian Keringanan, Pengurangan,
dan Pembebasan
