UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 92
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90
merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk
menghitung besarnya Retribusi yang terutang.
(2) Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat ditentukan seragam atau bervariasi menurut
golongan sesuai dengan prinsip dan sasaran
penetapan tarif Retribusi.
