UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 93
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90
ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan
indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa
melakukan penambahan objek Retribusi.
(3) Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan dengan Perkada.
Bagian Ketiga
Muatan Perda tentang Pajak
dan Retribusi
