UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 91
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90 merupakan jumlah penggunaan jasa yang
dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul
Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang
bersangkutan.
