UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 90
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Besaran Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan
perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif
Retribusi.
2022, No.4 -56-
