Pasal 9
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian antara 2
(dua) unsur pokok, yaitu:
- nilai jual Kendaraan Bermotor; dan
2022, No.4 -17-
- bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat
kerusakan jalan dan/atau pencemaran
lingkungan akibat penggunaan Kendaraan
Bermotor.
(2) Dasar pengenaan PKB, khusus untuk Kendaraan
Bermotor di air, ditetapkan hanya berdasarkan nilai
jual Kendaraan Bermotor.
(3) Nilai jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) ditentukan
berdasarkan harga pasaran umum atas suatu
Kendaraan Bermotor.
(4) Nilai jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan harga pasaran
umum pada minggu pertama bulan Desember Tahun
Pajak sebelumnya.
(5) Harga pasaran umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari
berbagai sumber data yang akurat.
(6) Dalam hal harga pasaran umum suatu Kendaraan
Bermotor tidak diketahui, nilai jual Kendaraan
Bermotor dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau
seluruh faktor-faktor:
- harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder
dan/atau satuan tenaga yang sama;
- penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum
atau pribadi;
- harga Kendaraan Bermotor dengan merek
Kendaraan Bermotor yang sama;
- harga Kendaraan Bermotor dengan tahun
pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
- harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat
Kendaraan Bermotor;
- harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan
Bermotor sejenis; dan
- harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen
pemberitahuan impor barang.
2022, No.4 -18-
(7) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dinyatakan dalam koefisien, dengan ketentuan sebagai
berikut:
- koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan
jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh
penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut
dianggap masih dalam batas toleransi; dan
- koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti
kerusakan jalan dan/atau pencemaran
lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor
tersebut dianggap melewati batas toleransi.
(8) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dihitung
berdasarkan faktor-faktor:
- Tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar
jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan
Bermotor;
- jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor, yang
dibedakan menurut bahan bakar bensin, diesel,
atau jenis bahan bakar lainnya selain bahan
bakar berbasis energi terbarukan; dan
- jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri
mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan
berdasarkan isi silinder.
(9) Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan dalam suatu tabel
yang ditetapkan dengan ketentuan:
- untuk Kendaraan Bermotor baru ditetapkan
dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri setelah mendapat pertimbangan dari
Menteri; dan
- untuk selain Kendaraan Bermotor baru
ditetapkan dengan peraturan gubernur
berdasarkan peraturan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri dengan memperhatikan penyusutan nilai
jual Kendaraan Bermotor dan bobot sebagaimana
2022, No.4 -19-
dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(10) Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) ditinjau kembali paling lama setiap 3 (tiga)
tahun dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian.
