Pasal 10
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Tarif PKB ditetapkan sebagai berikut:
- untuk kepemilikan dan/atau penguasaan
Kendaraan Bermotor pertama, ditetapkan paling
tinggi 1,2% (satu koma dua persen); dan
- untuk kepemilikan dan/atau penguasaan
Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya,
dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi
sebesar 6% (enam persen).
(2) Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah
provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah
kabupaten/kota otonom, tarif PKB ditetapkan sebagai
berikut:
- untuk kepemilikan dan/atau penguasaan
Kendaraan Bermotor pertama paling tinggi
sebesar 2% (dua persen); dan
- untuk kepemilikan dan/atau penguasaan
Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya,
dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi
sebesar 10% (sepuluh persen).
(3) Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan
Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan
umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah,
ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan,
lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan
Pemerintah Daerah, ditetapkan paling tinggi 0,5% (nol
koma lima persen).
(4) Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas
nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat
yang sama.
2022, No.4 -20-
(5) Tarif PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (3) ditetapkan dengan Perda.
