UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 11
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Besaran pokok PKB yang terutang dihitung dengan
cara mengalikan dasar pengenaan PKB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9) dengan tarif PKB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5).
(2) PKB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat
Kendaraan Bermotor terdaftar.
(3) PKB dikenakan untuk 12 (dua belas) bulan berturut-
turut terhitung sejak tanggal pendaftaran Kendaraan
Bermotor.
Paragraf 3
BBNKB
