Pasal 12
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas
Kendaraan Bermotor.
(2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah Kendaraan Bermotor yang wajib
didaftarkan di wilayah provinsi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Yang dikecualikan dari objek BBNKB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan atas:
kereta api;
Kendaraan Bermotor yang semata-mata
digunakan untuk keperluan pertahanan dan
keamanan negara;
- Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat,
perwakilan negara asing dengan asas timbal
balik, dan lembaga internasional yang
memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari
Pemerintah;
- Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan;
dan
2022, No.4 -21-
- Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan
dengan Perda.
(4) Termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri
untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:
untuk diperdagangkan;
untuk dikeluarkan kembali dari wilayah
kepabeanan Indonesia; dan
- digunakan untuk pameran, objek penelitian,
contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf
internasional.
(5) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b dan huruf c tidak berlaku apabila selama 12
(dua belas) bulan berturut-turut Kendaraan Bermotor
tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan
Indonesia.
