UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 13
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Subjek Pajak BBNKB adalah orang pribadi atau Badan
yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
(2) Wajib Pajak BBNKB adalah orang pribadi atau Badan
yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
