UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 14
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Dasar pengenaan BBNKB adalah nilai jual Kendaraan
Bermotor yang ditetapkan dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan
peraturan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (9).
