UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 15
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12% (dua
belas persen).
(2) Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah
provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah
kabupaten/kota otonom, tarif BBNKB ditetapkan
2022, No.4 -22-
paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).
(3) Tarif BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan dengan Perda.
