UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 16
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Besaran pokok BBNKB yang terutang dihitung dengan
cara mengalikan dasar pengenaan BBNKB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dengan tarif
BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(3).
(2) BBNKB yang terutang dipungut di wilayah Daerah
tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
(3) Pembayaran BBNKB dilakukan sebelum pendaftaran
Kendaraan Bermotor.
(4) Bukti pembayaran BBNKB menjadi persyaratan dalam
pendaftaran Kendaraan Bermotor baru sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
PAB
