UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 17
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Objek PAB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan
Alat Berat.
(2) Yang dikecualikan dari objek PAB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau
penguasaan atas:
- Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Tentara
Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
- Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai
kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing
dengan asas timbal balik dan lembaga
internasional yang memperoleh fasilitas
pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
2022, No.4 -23-
- kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat
lainnya yang diatur dalam Perda.
