UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 18
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Subjek PAB adalah orang pribadi atau Badan yang
memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
(2) Wajib PAB adalah orang pribadi atau Badan yang
memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
