Pasal 19
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Dasar pengenaan PAB adalah nilai jual Alat Berat.
(2) Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran
umum Alat Berat yang bersangkutan.
(3) Harga rata-rata pasaran umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan harga
rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data
yang akurat pada minggu pertama bulan Desember
Tahun Pajak sebelumnya.
(4) Penetapan dasar pengenaan PAB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
dalam negeri setelah mendapat pertimbangan dari
Menteri.
(5) Dasar pengenaan PAB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditinjau kembali paling lama setiap 3 (tiga)
tahun dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian.
