UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 8
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Subjek PKB adalah orang pribadi atau Badan yang
memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.
(2) Wajib PKB adalah orang pribadi atau Badan yang
memiliki Kendaraan Bermotor.
