UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 7
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan
atas Kendaraan Bermotor.
(2) Objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di
wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Yang dikecualikan dari Objek PKB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau
penguasaan atas:
kereta api;
Kendaraan Bermotor yang semata-mata
digunakan untuk keperluan pertahanan dan
keamanan negara;
- Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat,
perwakilan negara asing dengan asas timbal
balik, dan lembaga-lembaga internasional yang
memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari
Pemerintah;
- Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan;
dan
- Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan
dengan Perda.
