UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 6
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Pemerintah Daerah dilarang memungut Pajak selain
jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) dan ayat (2).
(2) Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) dan ayat (2) dapat tidak dipungut, dalam hal:
potensinya kurang memadai; dan/atau
Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan untuk
tidak memungut.
(3) Jenis Pajak yang tidak dipungut sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Perda
mengenai Pajak dan Retribusi.
2022, No.4 -16-
Paragraf 2
PKB
