Pasal 5
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e serta Pasal 4
ayat (2) huruf a, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i
merupakan jenis Pajak yang dipungut berdasarkan
penetapan Kepala Daerah.
(2) Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d, huruf f, dan huruf g serta Pasal 4 ayat (2)
huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g merupakan jenis
Pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri
oleh Wajib Pajak.
(3) Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan
jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
antara lain adalah surat ketetapan pajak daerah dan
surat pemberitahuan pajak terutang.
(4) Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan
jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
antara lain adalah surat pemberitahuan pajak daerah.
(5) Dokumen surat pemberitahuan pajak daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib diisi
dengan benar dan lengkap serta disampaikan oleh
Wajib Pajak kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
