UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 4
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri
atas:
PKB;
BBNKB;
PAB;
PBBKB;
PAP;
Pajak Rokok; dan
Opsen Pajak MBLB.
(2) Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota
terdiri atas:
PBB-P2;
BPHTB;
PBJT;
Pajak Reklame;
PAT;
Pajak MBLB;
Pajak Sarang Burung Walet;
Opsen PKB; dan
Opsen BBNKB.
(3) Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dipungut oleh Daerah yang setingkat dengan
Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah
kabupaten/kota otonom.
2022, No.4 -15-
