UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip pendanaan untuk penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan dalam kerangka Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah meliputi:
- penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah didanai dari dan atas beban
APBD; dan
- penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah di Daerah didanai dari dan
atas beban APBN.
2022, No.4 -14-
