UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah meliputi:
- pemberian sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak
dan Retribusi;
pengelolaan TKD;
pengelolaan Belanja Daerah;
pemberian kewenangan untuk melakukan Pembiayaan
Daerah; dan
- pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.
