Pasal 85
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Hasil penerimaan PBBKB dibagihasilkan sebesar 70%
(tujuh puluh persen) kepada kabupaten/kota.
(2) Hasil penerimaan PAP dibagihasilkan sebesar 50%
(lima puluh persen) kepada kabupaten/kota.
(3) Khusus untuk penerimaan PAP dari sumber air yang
berada hanya pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota,
hasil penerimaan PAP dimaksud dibagihasilkan
kepada kabupaten/kota yang bersangkutan sebesar
80% (delapan puluh persen).
(4) Hasil penerimaan Pajak Rokok dibagihasilkan sebesar
70% (tujuh puluh persen) kepada kabupaten/kota.
(5) Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) ditetapkan sebagai
berikut:
- PBBKB dibagi secara proporsional paling rendah
70% (tujuh puluh persen) berdasarkan jumlah
Kendaraan Bermotor yang terdaftar di
kabupaten/kota yang bersangkutan dan
selisihnya dibagi rata kepada seluruh
kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
2022, No.4 -52-
- PAP dibagi secara proporsional paling kurang
berdasarkan panjang sungai dan/atau luas
daerah tangkapan air; dan
- Pajak Rokok dibagi secara proporsional paling
kurang berdasarkan jumlah penduduk
kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bagi hasil kepada
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diatur dengan Perda provinsi.
Paragraf 17
Penerimaan Pajak yang Diarahkan
Penggunaannya
