UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 84
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Opsen dipungut secara bersamaan dengan Pajak yang
dikenakan Opsen.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemungutan Opsen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
Paragraf 16
Bagi Hasil Pajak Provinsi
