UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 86
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Hasil penerimaan atas jenis pajak berikut:
PKB dan Opsen PKB;
PBJT atas Tenaga Listrik;
Pajak Rokok; dan
PAT,
baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota
dapat dialokasikan untuk mendanai kegiatan yang
telah ditentukan penggunaannya.
(2) Besaran persentase tertentu dan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselaraskan
dengan pelayanan publik yang berkaitan dengan jenis
Pajaknya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase
tertentu dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
2022, No.4 -53-
Bagian Kedua
Retribusi
Paragraf 1
Jenis dan Objek Retribusi
