UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 75
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Besaran pokok Pajak MBLB yang terutang dihitung
dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak
MBLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1)
dengan tarif Pajak MBLB sebagaimana dimaksud
2022, No.4 -49-
dalam Pasal 74 ayat (3).
(2) Pajak MBLB yang terutang dipungut di wilayah
Daerah tempat pengambilan MBLB.
Paragraf 14
Pajak Sarang Burung Walet
