UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 74
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Tarif Pajak MBLB ditetapkan paling tinggi sebesar
20% (dua puluh persen).
(2) Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah
provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah
kabupaten/kota otonom, tarif Pajak MBLB ditetapkan
paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).
(3) Tarif Pajak MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Perda.
