UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 73
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil
pengambilan MBLB.
(2) Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung berdasarkan perkalian volume/tonase
pengambilan MBLB dengan harga patokan tiap-tiap
jenis MBLB.
(3) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dihitung berdasarkan harga jual rata-rata tiap-tiap
jenis MBLB pada mulut tambang yang berlaku di
wilayah Daerah yang bersangkutan.
(4) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pertambangan
mineral dan batu bara.
