UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 72
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Subjek Pajak MBLB adalah orang pribadi atau Badan
yang mengambil MBLB.
(2) Wajib Pajak MBLB adalah orang pribadi atau Badan
yang mengambil MBLB.
