UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 76
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah
pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung
Walet.
(2) Yang dikecualikan dari objek Pajak Sarang Burung
Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- pengambilan sarang Burung Walet yang telah
dikenakan penerimaan negara bukan pajak; dan
- kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan
sarang Burung Walet lainnya yang ditetapkan
dengan Perda.
