UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 67
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Dasar pengenaan PAT adalah nilai perolehan Air
Tanah.
(2) Nilai perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah hasil perkalian antara harga air
baku dengan bobot Air Tanah.
(3) Harga air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan berdasarkan biaya pemeliharaan dan
pengendalian sumber daya Air Tanah.
(4) Bobot Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan atas
faktor-faktor berikut:
jenis sumber air;
lokasi sumber air;
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
kualitas air; dan
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan
oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
