UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 66
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Subjek PAT adalah orang pribadi atau Badan yang
melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air
Tanah.
(2) Wajib PAT adalah orang pribadi atau Badan yang
melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air
Tanah.
2022, No.4 -45-
