UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 65
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Objek PAT adalah pengambilan dan/atau
pemanfaatan Air Tanah.
(2) Yang dikecualikan dari objek PAT adalah pengambilan
untuk:
keperluan dasar rumah tangga;
pengairan pertanian rakyat;
perikanan rakyat;
peternakan rakyat;
keperluan keagamaan; dan
kegiatan lainnya yang diatur dengan Perda.
