UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 64
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung
dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak
Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat
(1) dengan tarif Pajak Reklame sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 ayat (2).
(2) Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah
Daerah tempat Reklame tersebut diselenggarakan.
(3) Khusus untuk Reklame berjalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf e, Pajak
Reklame yang terutang dipungut di wilayah Daerah
tempat usaha penyelenggara Reklame terdaftar.
Paragraf 12
PAT
