UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 68
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan nilai
perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (1) diatur dengan peraturan gubernur
dengan berpedoman pada peraturan yang ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral.
(2) Peraturan yang ditetapkan oleh menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
memperhatikan kebijakan kemudahan berinvestasi
dan ditetapkan setelah mendapat pertimbangan dari
Menteri.
2022, No.4 -46-
