UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 61
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau
Badan yang menggunakan Reklame.
(2) Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan
yang menyelenggarakan Reklame.
