Pasal 62
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Dasar Pengenaan Pajak Reklame adalah nilai sewa
Reklame.
(2) Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga,
nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
(3) Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, nilai
sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan
yang digunakan, lokasi penempatan, waktu
penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah,
dan ukuran media Reklame.
(4) Dalam hal nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak
wajar, nilai sewa Reklame ditetapkan dengan
menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
(5) Perhitungan nilai sewa Reklame sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Perkada.
