Pasal 60
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan
Reklame.
(2) Objek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
Reklame papan/billboard/videotron/megatron;
Reklame kain;
Reklame melekat/stiker;
Reklame selebaran;
Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
Reklame udara;
Reklame apung;
Reklame film/slide; dan
Reklame peragaan.
(3) Yang dikecualikan dari objek Pajak Reklame adalah:
- penyelenggaraan Reklame melalui internet,
televisi, radio, warta harian, warta mingguan,
warta bulanan, dan sejenisnya;
- label/merek produk yang melekat pada barang
yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk
membedakan dari produk sejenis lainnya;
- nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang
melekat pada bangunan dan/atau di dalam area
tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran,
bentuk, dan bahan Reklamenya diatur dalam
Perkada dengan berpedoman pada ketentuan
yang mengatur tentang nama pengenal usaha
atau profesi tersebut;
- Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah
atau Pemerintah Daerah;
- Reklame yang diselenggarakan dalam rangka
kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang
2022, No.4 -43-
tidak disertai dengan iklan komersial; dan
- Reklame lainnya yang diatur dengan Perda.
