UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 59
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan
cara mengalikan dasar pengenaan PBJT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 dengan tarif PBJT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4).
(2) PBJT yang terutang dipungut di wilayah Daerah
tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi
barang dan jasa tertentu dilakukan.
(3) Saat terutangnya PBJT dihitung sejak saat
pembayaran/penyerahan/konsumsi barang dan jasa
2022, No.4 -42-
tertentu dilakukan.
Paragraf 11
Pajak Reklame
