UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 58
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%
(sepuluh persen).
(2) Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek,
karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa
ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen)
dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
(3) Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk:
- konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh
industri, pertambangan minyak bumi dan gas
alam, ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga
persen); dan
- konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri,
ditetapkan paling tinggi 1,5% (satu koma lima
persen).
(4) Tarif PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Perda.
