UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 57
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang
dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu.
(2) Dalam hal tidak terdapat pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dasar pengenaan PBJT
dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa
sejenis yang berlaku di wilayah Daerah yang
bersangkutan.
